Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
