Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Your Correction