Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk meneguhkan diagnosa Rabies dalam rangka surveilans dan penyidikan.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen.
(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi
(4) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Daerah untuk dilakukan kajian epidemiologis Rabies.
(5) Otoritas Veteriner Daerah melaporkan dan merekomendasikan hasil kajian epidemiologis Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Wali Kota.
Your Correction
