Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hurufa dilakukan dengan mengumpulkan data melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen Rabies.
(2) Kegiatan mengumpulkan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. data agen Rabies dan titer antibodi post vaksinasi Rabies;
b. data HPR; dan
c. dampak Rabies terhadap kesehatan hewan dan manusia.
(3) Kegiatan surveilans yang dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Daerah dilakukan oleh bidang yang menyelenggarakan fungsi kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
(4) Otoritas Veteriner Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.
Your Correction
