Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan : a. Surveilans; b. penyidikan; dan c. pemeriksaan dan pengujian. (2) Hasil pengamatan dan pengidentifikasian Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Dinas kepada Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction