Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja. (2) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.
Your Correction