Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.
(2) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.
Your Correction
