Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut: a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan; b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan; c. tidak singgah di terminal; d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan; e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction