Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan;
b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan;
e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
