Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. memiliki waktu pelayanan yang ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
b. pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 (lima ratus) kilometer;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang di perjalanan;
e. tidak memberlakukan tarif yang lebih rendah dari tarif pelayanan Angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kebutuhan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari rencana kebutuhanAngkutan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
Your Correction
