Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Pelayanan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, merupakan Angkutan yang melayani:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan sekolah;
e. angkutan carter;
f. angkutan sewa umum; dan
g. angkutan sewa khusus.
(2) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. Mobil Penumpang umum; atau
b. Mobil Bus umum.
Your Correction
