Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal, Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. (2) Perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan; b. memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau c. menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction