Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Dinas melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap trayek perkotaan dalam Daerah.
(3) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai persyaratan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Your Correction
