Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Your Correction