Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Pelayanan angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan di Daerah;
b. tidak berjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yan dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran atau pada pada aplikasi berbasis teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik;
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
g. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
Your Correction
