Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian pengelolaan Angkutan Massal dilakukan oleh BUMD yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Dalam melakukan pengoperasian Angkutan Massal, BUMD berwenang: a. menjalankan usaha Angkutan Massal; b. mengoperasikan dan merawat prasarana Angkutan Massal; c. mengelola dan memanfaatkan prasarana dan sarana Angkutan Massal yang pengoperasian dan perawatannya dilakukan oleh BUMD dan bidang usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan non-tiket; d. mengatur dan mengawasi penyediaan dan pengoperasian Armada; e. mengelola layanan integrasi bus umum dan moda transportasi lainnya ke dalam Angkutan Massal; f. mengelola dan mengendalikan Sistem Tiket; dan (3) Dalam mengoperasikan Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMD bertugas sebagai berikut: a. memberikan layanan angkutan penumpang yang memenuhi SPM; b. menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian Sistem Manajemen Pendukung; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian Angkutan Massal diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction