Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Pengoperasian pengelolaan Angkutan Massal dilakukan oleh BUMD yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dalam melakukan pengoperasian Angkutan Massal, BUMD berwenang:
a. menjalankan usaha Angkutan Massal;
b. mengoperasikan dan merawat prasarana Angkutan Massal;
c. mengelola dan memanfaatkan prasarana dan sarana Angkutan Massal yang pengoperasian dan perawatannya dilakukan oleh BUMD dan bidang usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan non-tiket;
d. mengatur dan mengawasi penyediaan dan pengoperasian Armada;
e. mengelola layanan integrasi bus umum dan moda transportasi lainnya ke dalam Angkutan Massal;
f. mengelola dan mengendalikan Sistem Tiket; dan
(3) Dalam mengoperasikan Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMD bertugas sebagai berikut:
a. memberikan layanan angkutan penumpang yang memenuhi SPM;
b. menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian Sistem Manajemen Pendukung; dan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian Angkutan Massal diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
