Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek terdiri atas: a. angkutan orang dengan menggunakan taksi; b. angkutan orang dengan tujuan tertentu; c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan d. angkutan orang di kawasan tertentu.
Your Correction