Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkutan orang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. bus; atau d. angkutan massal. (3) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan b. kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Your Correction