Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Wali Kota menyelenggarakan urusan dibidang perkeretaapian di Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebagai pedoman penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota menyusun Rencana Induk Perkeretaapian Daerah yang memuat:
a. sasaran dan arah kebijakan pengembangan system perkeretaapian Daerah yang jaringannya berada di wilayah Daerah;
b. peranan angkutan perkeretaapian dalam keseluruhan moda transportasi; dan
c. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan ujuan perjalanan.
Your Correction
