Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Dinas melakukan pengkajian ulang secara berkala terhadap Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan yang telah ditetapkan.
(2) Pengkajian ulang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama satu kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
