Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. tingkat permintaan jasa Angkutan;
c. kemampuan penyediaan jasa Angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda Angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda Angkutan.
(2) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan juga mempertimbangkan:
a. pembagian kawasan yang diperuntukan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa Angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dantujuan;
c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayanan Angkutan;
d. jaringan jalan yang dilalui dengan hierarki status dan fungsi jalan yang sama, sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan;
dan
e. Terminal yang tipe dan kelasnya sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan serta Simpul transportasi lainnya berupa stasiun kereta api, dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.
Your Correction
