Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dilakukan oleh Wali Kota setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Wali Kota mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Daerah yang dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Wali Kota MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Daerah yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
