Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Your Correction