Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah memuat: a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Daerah; b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan Daerah a dalam keseluruhan moda transportasi; c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Daerah; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas Daerah. (2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat Daerah; c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan Daerah; d. penyusunan rencana umum jaringan jalan Daerah; e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Daerah g. pembangunan Simpul Daerah; dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan Daerah.
Your Correction