Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. Angkutan Orang;
c. Angkutan Barang
d. pengujian berkala kendaraan bermotor;
e. peremajaan kendaraan angkutan;
f. Terminal;
g. Tarif angkutan;
h. industri jasa angkutan umum;
i. perizinan;
j. sumber daya manusia;
k. penyidikan dan penindakan pelanggaran;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. pendanaan; dan
o. perkeretaapian.
Your Correction
