Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Pengaturan transportasi darat bertujuan untuk :
a. mewujudkan penyelenggaraan Transportasi Darat yang tertib, aman, nyaman, efektif dan efisien;
b. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Transportasi Darat di Daerah; dan
c. menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam menyelenggarakan Tansportasi Darat di Daerah.
Your Correction
