Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan terhadap' setiap orang dan badan usaha_ yang memiliki/memelihara HPR. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan oleh Dinas kepada Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik INDONESIA melalui Dinas yang menjalankan fungsi kesehatan hewan di Provinsi.
Your Correction