Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan terhadap' setiap orang dan badan usaha_ yang memiliki/memelihara HPR.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan oleh Dinas kepada Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik INDONESIA melalui Dinas yang menjalankan fungsi kesehatan hewan di Provinsi.
Your Correction
