Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dilakukan pada masyarakat dan pemangku kepentingan yang :
a. peduli terhadap pengendalian dan penanggulangan Rabies;
b. mendukung program pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan/atau
c. berhasil mencegah terjadinya Kasus Rabies di daerahnya.
Your Correction
