Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
Pemberian pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 hurufc dilakukan pada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka :
a. meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan
b. menanamkan perilaku dan pola pemeliharaan HPR yang benar.
Your Correction
