Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 hurufc dilakukan pada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka : a. meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan b. menanamkan perilaku dan pola pemeliharaan HPR yang benar.
Your Correction