Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada masyarakat terhadap : a. peraturan perundang-undangan pengendalian dan penanggulangan Rabies; b. perencanaan, kebijakan dan strategi dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan/atau c. program pengendalian dan penanggulangan rabies yang dilakukan oleh Dinas.
Your Correction