Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada masyarakat terhadap :
a. peraturan perundang-undangan pengendalian dan penanggulangan Rabies;
b. perencanaan, kebijakan dan strategi dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies; dan/atau
c. program pengendalian dan penanggulangan rabies yang dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
