Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1}Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas berkoordinasi perangkat daerah dan instansi terkait. (3) Pembinaan dan Pengawasan terhadap pengendalian dan penanggulangan penyakit rabies dilakukan secara bertingkat: a. tingkat Kota oleh Wali Kota melalui Dinas. b. tingkat Kecamatan oleh camat; dan c. tingkat Kelurahan oleh Lurah.
Your Correction