Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggualangan Wabah Rabies.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. memberikan informal adanya penderita atau tersangka penderita penyakit Wabah Rabies;
b. membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan Wabah Rabies;
c. menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan Wabah Rabies; dan
d. kegiatan lainnya.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
