Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik HPR wajib mengubur HPR yang mati. (2) Setiap Pemilik HPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Your Correction