Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) HPR liar yang tidak mempunyai pemilik yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat dapat ditangkap, dan dilakukan upaya pemusnahan.
(2) HPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimusnahkan tidak dapat dimintakan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tokoh masyarakat, Lurah, Ketua Pemuda serta tokoh, organisasi berperan serta dalam pemusnahan HPR di wilayahnya.
Your Correction
