Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penertiban, Satpol PP dan Dinas dapat menangkap HPR yang berkeliaran di luar pekarangan pemilik. (2)HPR yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembalikan pada pemiliknya. (3)HPR yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan kepada masyarakat dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diumumkan tidak ada yang mengambilnya, dilakukan pemusnahan dengan cara meminimalkan rasa sakit (humanly euthanasia). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penangkapan, pengurungan, pengembalian dan/atau pemusnahan HPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction