Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
(1) Dalam rangka pengamanan Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Wali Kota berdasarkan laporan Otoritas Veteriner Daerah, memberikan rekomendasi pada Menteri untuk MENETAPKAN dan/atau mencabut kembali status daerah Wabah Rabies.
(2) Rekomendasi penetapan daerah Wabah Rabies oleh Wali Kota kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. adanya satu Kasus Rabies secara klinis, Epidemiologis dan dilengkapi bukti diagnostik Rabies secara laboratorium di Daerah Bebas; dan/atau;
b. adanya kenaikan Kasus Rabies luar biasa secara klinis, Epidemiologis dan dilengkapi bukti diagnostik Rabies secara laboratorium di Daerah Tertular.
(3) Rekomendasi pencabutan kembali status daerah Wabah Rabies oleh Wali Kota kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kriteria:
a. kasus Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufa secara klinis, Epidemiologis dan laboratoris sudah tidak ada di Daerah Bebas;
dan/atau
b. kasus Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara klinis, Epidemiologis dan laboratoris sudah terkendali di Daerah Tertular.
Your Correction
