Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Rabies dilaksanakan melaui kegiatan yang meliputi: a. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; b. Vaksinasi hewan; c. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina, d. kesiagaan darurat Veteriner; dan e. penerapan kewaspadaan dini. (2) Pengamanan Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengamanan Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction