Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengendalian dan Penanggulangan Rabies meliputi: a. melakukan pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan, pemberantasan dan pelaporan Rabies di Daerah; b. melakukan pengawasan pemeliharaan HPR; c. melakukan penutupan dan pembukaan daerah wabah rabies dalam Daerah; d. melakukan pengawasan pemasukan HPR ke Daerah dan pengeluaran HPR dari Daerah; dan e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction