Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
kewenangan Pemerintah Daerah;
pengamatan dan pengidentifikasian Rabies ;
pencegahan Rabies;
pengamanan Rabies;
penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah;
pemberantasan Rabies;
penanganan Kasus Gigitan HPR;
. peran serta masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
pm mo AP op
i.
Your Correction
