Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : kewenangan Pemerintah Daerah; pengamatan dan pengidentifikasian Rabies ; pencegahan Rabies; pengamanan Rabies; penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah; pemberantasan Rabies; penanganan Kasus Gigitan HPR; . peran serta masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan. pm mo AP op i.
Your Correction