Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari kalender sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction