Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Current Text
(1) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilarang mengundurkan diri.
(2) Calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. denda dengan membayar uang tunai sebesar 5 (lima) kali biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa setempat; dan
b. yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada periode berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
