Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Current Text
DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada Pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Your Correction
