Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar Pemilih Tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Your Correction