Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Current Text
(1) Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
(2) Dalam hal anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
