Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa. (2) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari PNS dari Pemerintah Daerah.
Your Correction