Correct Article 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Current Text
(1) Calon Kepala Desa Terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Provinsi, dan APBN.
Your Correction
