Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Current Text
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Dalam hal jumlah Calon Kepala Desa Terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), Calon Kepala Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah Pemilih terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah Calon Kepala Desa Terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), Calon Kepala Desa Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah Pemilih terbesar.
Your Correction
