Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara. (2) Dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih diberi kesempatan oleh Panitia Pemilihan berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. (3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan, kemudian Panitia Pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali. (4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali.
Your Correction