Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan PNS di Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction