Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Current Text
Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Wisatawan berhak atas:
a. informasi atas jenis kegiatan dan tempat pelaksanaan;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. rasa aman dan nyaman; dan
d. pelayanan kesehatan.
Your Correction
