Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Pengusaha berhak :
a. mendirikan usaha di sekitar lokasi kegiatan;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk berusaha; dan
c. mendapat pelayanan informasi dari Pemerintah Daerah.
(2) Mendirikan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
