Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Manado Fiesta.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Dinas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh aspek Penyelenggaraan Manado Fiesta.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas dapat melibatkan perangkat daerah yang membidangi pengawasan.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan perbaikan Penyelenggaraan Manado Fiesta tahun berikutnya.
Your Correction
